PPDB Akan Diganti SPMB, Ini Jawaban Kepala Dinas Pendidikan Jatim: Perubahan Sistem Penerimaan Siswa Baru 2025

Admin_sma81jkt/ Maret 28, 2025/ Berita

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan sistem penerimaan siswa baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Jatim:

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti sepenuhnya kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Beliau menegaskan bahwa perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB, beserta petunjuk teknisnya, akan disesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Kami tentunya akan mengikuti aturan terbaru terkait penerimaan siswa baru dari Kemendikdasmen, di mana perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB termasuk petunjuk teknisnya nanti kami akan menyesuaikan,” kata Aries Agung Paewai.

Perubahan Sistem Zonasi Menjadi Domisili:

Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah perubahan sistem zonasi menjadi sistem domisili. Hal ini berarti, penerimaan siswa baru akan lebih mempertimbangkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju. Aries Agung Paewai menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dalam penerimaan siswa baru.

“Kita berharap apapun yang jadi regulasi pemerintah pusat bisa berdampak positif dalam proses penerimaan siswa baru terutama terkait zonasi dan lain-lain yang memang selama ini masih perlu penyempurnaan,” tambahnya.  

Sosialisasi dan Implementasi SPMB:

Dinas Pendidikan Jawa Timur akan segera melakukan sosialisasi kepada calon peserta didik dan orang tua murid terkait perubahan sistem ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang pelaksanaan SPMB dan menghindari kebingungan saat pendaftaran dibuka.

“Jadi setelah adanya aturan baru dari kementerian maka akan ada petunjuk teknis yang harus kami sesuaikan dalam rangka implementasinya nanti,” jelasnya. “Termasuk kami harus melakukan sosialisasi ke calon orang tua siswa dan masyarakat umum agar lebih paham bagaimana pelaksanaan dari aturan baru tersebut,” tandasnya.  

Harapan dan Dampak Positif:

Dinas Pendidikan Jawa Timur berharap bahwa perubahan sistem penerimaan siswa baru ini dapat membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Kesimpulan:

Perubahan sistem penerimaan siswa baru dari PPDB menjadi SPMB merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dinas Pendidikan Jawa Timur siap untuk mengimplementasikan kebijakan ini dan memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru berjalan lancar dan adil.

Share this Post